Terkait Hebohnya Dugaan Pungli Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai - Asahan, Kakanim Pertanyakan Sumber Informasinya

Sumut - Tanjungbalai, Media SHI News|

Terkait dugaan petugas imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai - Asahan Sumatera Utara melakukan pungutan liar (Pungli) di pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, dimana para penumpang yang akan berangkat ke negara Malaysia dikenakan biaya Cop (stempel) imigrasi mencapai ratusan ribu rupiah, kini menjadi heboh dan dipertanyakan.

Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Wawan Anjaryono ketika dikonfirmasi Rabu, 5 Juni 2024 diruang kerjanya mengatakan dan mempertanyakan sumber informasinya.

"Saya tidak mengetahui anggota saya ada melakukan pungli, apakah bapak bisa membuktikannya" tanya Kakanim kepada awak media. 

Awak media menjelaskan bahwa sebelumnya, sudah pernah di konfirmasikan kepada Kasubsi Lantaskim RM. Oleh Pejabat Lantaskim tersebut mengatakan itu ulah oknum agen pengurusan ungkapnya ketika itu.

Dikatakan Kanim Wawan, "bila ada informasi mengenai imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai, konfirmasikan langsung ke saya ya pak" ujarnya.

Beliau menginformasikan bahwa imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai meraih prestasi nomor 2 terbaik se-Indonesia katagori pengawasan pengeluaran pasport

Lanjut Wawan, prestasi tersebut kita usahakan peningkatan atau pertahankan. "Prestasi yang kita dapatkan, jangan dikotori dengan hal yang melanggar peraturan keimigrasian pungkasnya. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama