Meresahkan !!! Seorang Pria Pencuri Sawit Diamankan Polsek Bilah Hilir

Media supremasihukum.com - LABURA|

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H, bersama anggota, berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Kamis (06/06/2024)

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., Menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor menerima laporan dari karyawan PT. Kerawi Jaya bahwa seorang laki-laki berinisial LP telah diamankan karena kedapatan mencuri berondolan buah kelapa sawit di Blok FG 34, milik PT Kedawi Jaya. Mendapat laporan tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan ikut mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, PT Kedawi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 400.400 (empat ratus ribu empat ratus rupiah) akibat kehilangan 130 kilogram berondolan buah kelapa sawit.

Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT Kedawi Jaya ke Polsek Bilah Hilir, dilakukan interogasi, dan tersangka Lamser Purba mengaku benar telah mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PT Kedawi Jaya. Tersangka juga mengaku pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

(rel/Amin Hsb).

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama