Kades Simandulang Sudarna Admaja, Lantik Yuliance Kadus Gori menggantikan Misyanto

Kepala Desa Simandulang Sudarna Admaja saat memberikan Mandat
Media supremasihukum.com - LABURA|

Kepala Desa Simandulang Sudarna Admaja Melantik Kepala Dusun Gori Yuliance. 

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 09.00 wib s/d pukul 11.00 wib Bertempat di Aula Kantor Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan batu Utara (LABURA).

Yang mana Kepala Dusun Gori lama Misyanto (mengundurkan diri) digantikan kepada Yuliance Kepala Dusun yang baru. 

Acara pelantikan dimulai dengan: Kata Sambutan oleh Portokol, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, selanjutnya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Dusun Gori yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Simandulang Bapak Sudarna Admaja, dan selanjutnya diikuti Kata kata sambutan dari Ketua LPM, Ketua BPD, dan Camat Kualuh Leidong Bapak Riva Arya Ritonga S. KM. MM, acara diakhiri dengan Doa dan  ucapan selamat dan sukses Kepada Kadus Gori yang baru dilantik oleh seluruh yang hadir.

Pantauan Media Supremasi hukun New acara pelantikan berjalan dengan aman dan lancar. 

Hadir dalam pelantikan:
Camat Kualuh Leidong
Riva Arya Ritonga SKM MM, 
Sekcam Kualuh Leidong
Bangun Sagala, 
Kasi Trantib
Nojen Pandiangan, 
Kabag Umum Ridwan Zuhri, 
Staf Analisis Pemerintahan 
Hadi Sutiyo.
Babinsa Desa Simandulang Serda Dodi Arianto Syahputra, Babin Potmar Serda Ali Ahmad, Babinkamtibmas Aiptu YP. Hutagaol, Ketua BPD, Dasimin, Ketua LPM Buyung Ismail, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Ibu-ibu PKK, Bidan Desa, Karang Taruna, dan seluruh perangkat Desa Seluruh Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Kepada Desa Simandulang Bapak Sudarna Admaja mengucapkan selamat kepada Yuliance Kepala Dusun yang baru dilantik, Kepada kepala Dusun yang baru dilantik semoga dapat mengemban tugasnya dengan baik, amanah dan dapat segera berbaur serta mengayomi warganya  Khususnya Dusun Gori yang dipimpinnya. (Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama