Tanjungbalai Sumut. Media SHI News|
Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Sumatera Utara menggelar/melaksanakan acara Kick Of Meeting penyusunan Rencangan Awal (Ranwal), penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan-Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJ-PID) Kota Tanjungbalai Rabu (12/6/2024) di aula Sutrisno Hadi kantor Walikota setempat. Rencana penyusunan RIPJ-PID, Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) melakukan koordinasi sinergi dan harmonisasi dengan perangkat daerah serta pemangku kepentingan.
RIPJ-PID Kota Tanjungbalai disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk dipercepat capaian target programnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD itu sendiri.
Disampaikan, dalam penyusunan Ranwal RIPJ-PID ini ada beberapa isu strategis yang akan dibahas antara lain, ekosistem Riset dan Inovasi, serta regulasi kebijakan terkait Riset dan Perencanaan serta substansi dari penyusunan RIPJ-PID tahun 2024 – 2026 mencakup gambaran potensi sumber daya alam dan ekonomi daerah, kondisi Riset serta Inovasi, permasalahan pembangunan daerah, tema prioritas Riset dan Inovasi, tantangan dan peluang Riset dan Inovasi, analisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti, strategi Riset dan Inovasi serta peta jalan Riset dan Inovasi.
Berdasarkan peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional RI Nomor 5 tahun 2023 tentang tata kelola Riset dan Inovasi di daerah, maka RIPJ-PID yang disusun akan ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah paling lama 6 bulan sejak dilantiknya Kepala Daerah hasil Pemilu serentak tahun 2024,dan selanjutnya RIPJ-PID Kota Tanjungbalai akan dijabarkan kedalam Rencana Aksi Riset dan Inovasi di daerah dan merupakan aksi tahunan yang disusun oleh Bapperida Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan para peserta dari seluruh OPD dilingkungan Pemkot Tanjungbalai dengan mendatangkan nara sumber dari tim Universitas Dharma Wangsa DR. Kariaman. Sebelumnya Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai Zul Abdiman telah menyampaikan dasar penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK.
Zul Abdiman mengatakan, maksud penyusunan RIPJ-PID tahun 2024- 2026 adalah untuk menjadi pedoman pada kegiatan Riset dan Inovasi di Kota Tanjungbalai. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi peta jalan untuk mengharmoniskan agenda Riset dan Inovasi di Kota Tanjungbalai agar tercipta keterpaduan, berkelanjutan dan tepat sasaran dalam memberikan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah.
Tujuan dalam penyusunan dokumen ini antara lain menganalisis gambaran umum dan kondisi riset Kota Tanjungbalai, menganalisis tema prioritas riset dan inovasi, menganalisis tantangan dan peluang riset dan inovasi, menganalisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti dan ekosistem riset dan inovasi, menyusun strategi peningkatan dan penguatan ekosistem riset dan inovasi, menyusun peta jalan program kegiatan prioritas riset dan inovasi yang relevan, terpadu dan selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Tanjungbalai. (Yus)
