Akibat Pecah Ban Depan, Mini Bus Karya Agung Tabrak rumah warga, Babinsa Ismail Terjun Langsung Untuk Mediasi

Media supremasihukum.com - LABURA|

Telah terjadi kecelakaan sebuah Minibus Karya Agung BK 1603 XW Tujuan Medan - Bagan Batu Pada hari Selasa (18/6/2024) pukul 10.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinang Lombang Desa Sei Raja Kec. NA IX X Kabupaten LABURA.

Sopir mini bus bernama Prengki, 49 tahun, Kristen, alamat Desa Alam Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Akibat Ban depan pecah, sopir Bus kehilangan kendali sehingga menabrak rumah warga yang bernama Indra Ritonga, 64 Tahun, Islam, Petani, 

Alamat Dusun Pinang Lombang Bawah Desa Sei Raja Kec. Na IX X Kabupaten LABURA.

Tidak ada korban dalam insiden tersebut, korban luka Sopir mengalami luka ringan dibagian kaki dan kepala akibat benturan dan percikan kaca, kerugian diperkirakan mencapai Rp. 30 juta rupiah.

Insiden tersebut disaksikan oleh Marwan, 56 Tahun, Islam, Wiraswasta Alamat : Dusun Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX X Kabupaten LABURA.

Babinsa Desa Pinang Lombang Serka Ismail Siregar Danramil 07/Aek Kota Batu Kapten Arm Dosran M. Siregar melalui Danramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang S, Sos menerangkan kronologis kejadiannya kepada awak Media supremasihukum.com. 

Sekitar Pukul 13.30 Wib sebuah minibus jenis Karya Agung BK 1603 XW melaju dari Arah Aek Kanopan menuju Rantauprapat dengan kecepatan tinggi, saat tiba di jalan turunan Pinang Lombang dekat kuburan cina mobil mengalami pecah ban bagian depan sebelah kiri sehingga sopir kehilangan kendali dan oleng, mengakibatkan mobil  menabrak teras rumah warga.

Saat kejadian tersebut, pemilik rumah sedang tidak ada dirumah dan posisi sedang diluar rumah, sehingga warga yang mengetahui kejadian tersebut menghubungi pemilik rumah untuk memberitahu tentang kejadian tersebut.

Dari kejadian tersebut warga sempat mengunjungi lokasi kejadian, namun tidak ada korban jiwa dalam laka tersebut, salah seorang warga menginfokan kejadian laka tersebut kepada Pihak Kagatur Polsek Na IX X.

Dan sekira Pukul 14.30 Wib, Polisi tiba di lokasi langsung melaksanakan olah TKP dan menarik mobil dari rumah Sdr. Indra Ritonga. 

Selanjutnya Pukul 15.30 Wib, Proses Lalin akan dilanjutkan setelah adanya mediasi antara kedua belah pihak,yang disaksikan oleh Babinsa Serka Ismail Siregar, dan saat ini Minibus masih berada di TKP.

Hingga berita ini dirilis dan Sampai saat ini belum ada penyelesaian antara Pihak Bus Karya Agung dengan Pemilik Rumah.

Permasalahan sudah ditangani oleh Pihak Lantas Polsek NA IX X, untuk proses selanjutnya menunggu mediasi pihak Bus dengan Pihak Pemilik Rumah.

Mayor Inf DW Aritonang berharap kepada pengemudi agar berhati-hati dan mengetahui kondisi kendaraan yang dikemudikan untuk mengurangi kerugian kecelakaan saat berlalu lintas khususnya mobil penumpang yang bisa menyebabkan kerugian jiwa. (Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama