Babinsa Koramil 19/Bangun Purba Melakukan Penyemprotan Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Di Desa Bangun Purba

Deli Serdang - Bangun Purba, Tab SHI News | 

Babinsa Koramil 19/BP Sertu P. Sirait bersama Babinkantibmas Bripka M. Arif Sitompul dan Perangkat Desa, kegiatan penyemprotan ini di lakukan guna untuk pencegahan Virus Covid 19 di Desa Bangun Purba.

Babinsa Koramil 19/BP Sertu P. Sirait saat di konfirmasi kru media ini menjelaskan, "Mengingat Desa Bangun Purba adalah menjadi lintasan pengendara roda dua dan roda empat untuk menuju ke Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Tanah Karo". Ucap Sertu P.Sirait.

Penyemprotan ini dilakukan dengan menggunakan 1 unit mobil double kabin dengan cara merental.

Hadir pada saat kegiatan :
1. Babinsa Koramil 19 / BP : Sertu P.Sirait.
2. Babinkamtibmas Polsek Bangun Purba : Bripka M. Arif Sitompul.
3. Kadus II : Ismail Barus.
4. Kaur Pembangunan : Nofrizal. (Gp)
======================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama