ALIYA KORBAN TENGGELAM DI WISATA PEMANDIAN PANTAI SALJU DI DESA MABAR TELAH DI TEMUKAN


Deli Serdang – Mabar, Tab SHI News | 

Pencarian korban atas nama Aliya teman almarhumah Winda pada selasa 24 Maret 2020 pukul 08.00 wib kembali dilanjutkan. Kedua almarhumah ini adalah korban tenggelam pada hari minggu 22 Maret 2020 yang lalu sekitar pukul 16.30 wib, di tempat Wisata Pemandian Pantai Salju di Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba.
 
Pencarian dilakukan kembali oleh Tim Basarnas yang di bantu oleh warga dan masyarakat yang berada di lokasi jatuh nya korban. Ada yang menyelam dan ada juga menggunakan jangkar  pengait milik Tim Basarnas dengan cara melemparkan ke dalam air, di mana tempat jatuh dan tenggelamnya korban.

Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 13.45 wib, jangkar pengait  yang dilemparkan warga yang bernama Aripin Purba dan Benni ke lokasi tempat jatuhnya korban yang bernama Aliya tersangkut pada tubuh korban. Setelah ditarik, ternyata jangkar pengait tersangkut pada benda yang berada di dalam sungai. Dengan cara pelan, tali ditarik keatas permukaan air. Setelah di atas permukaan air, jangkar tersebut tersangkut di ujung celana bagian kaki jenazah almarhumah Aliya.

Jenazah almarhumah Aliya di bawa ke Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba untuk dimakamkan dengan menggunakan Ambulan Kecamatan Silinda.

Yang hadir dilokasi pada saat di lakukan pencarian adalah :
1. Camat Bangun Purba : Raden Mewah Ristanto SSTP beserta Staf.
2. Danramil 19/ BP : Kapten Kav Ishak Iskandar beserta Anggota.
3. Babinsa Desa Mabar : Serka M.Yusuf, Serma J. Panjaitan, Serka Alunto, Serda Bambang. H, Serda Adisuatman,Serda Wiwik.
4. Kapolsek Bangun Purba : Akp Sudaryanto beserta Anggota
5. Kanit Intelkam : Ipda Syafrizal Amri beserta Anggota.
6. Tim Basarnas Kabupaten Deli Serdang.
7. Kades Bangun Purba Tengah : Heri Suardi.
8. FKDM Kecamatan Bangun Purba dan Warga setempat. (Gp/Pai/Rt/Hs)
====================================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama