Rekayasa Narkotika Dibongkar, Pecat Kompol DK Dan Seret Ipda Topan Ginting Ke Pidana

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Terbongkarnya Pencurian uang dari rekening koran atas nama Rahmadi menjadi titik balik perkara dugaan rekayasa kepemilikan narkotika yang menjerat Rahmadi. Dia mengambil sikap melawan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang membayanginya.

Melalui kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, Rahmadi menyerahkan bukti rekening koran ke Sidang Etik Bid Propam Polda Sumut atas terduga pelanggar Ipda Victor Topan Ginting, S.H., M.H., pada Senin (25/03/2026) pukul 13.30 WIB. Ia berharap majelis etik memberikan putusan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman berat terhadap terduga pelanggar.

Sebelumnya, Ipda Victor Topan Ginting dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun. Putusan itu diungkapkan Aipda Chad Siringoringo dan Aiptu Posma Rajagukguk. Bagi korban dan publik, putusan tersebut sangat menyakitkan dan dinilai sangat tidak sesuai atas kejahatan serta dugaan rekayasa kasus yang telah mereka perbuat.

"Integritas penegak hukum adalah pilar fundamental bagi keadilan. Aparatur harus jujur, bertanggung jawab, demi menjaga wibawa hukum. Integritas mengintegrasikan moralitas, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Keseimbangan antara ucapan, pikiran, dan tindakan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan adalah pilar utama tegaknya keadilan," tegas Ronald, Senin (04/05/26) dan disampaikannya kepada awak media melalui rilisnya. 

Menurut Ronald, terbukanya rekening koran milik Rahmadi dan fakta kepemilikan narkotika ibarat terbukanya kotak pandora. Hal itu mengungkap dua sisi kelam hukum dalam perkara ini.

Pertama, terdapat bukti adanya dugaan rekayasa kasus oleh pembuat perkara sejak pelaporan Model A, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan narkotika. Dalam video yang viral, Kompol DK diduga melakukan pelanggaran norma kesusilaan di muka umum, eksploitasi seksual, tindakan mesum, pelecehan seksual, serta diduga mengonsumsi vape getar yang diduga mengandung Narkotika.

Kedua, Rahmadi merasa diperas oleh Ipda Victor Topan Ginting. Uang sebesar Rp. 11.200.000 hilang dari rekening Rahmadi. Aliran uang tersebut diduga diterima Victor Topan dan ditransfer ke rekening Rika Purba yang diduga kuat merupakan bagian dari kelompok Victor Topan Ginting.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk :

1. Segera melakukan proses investigasi secara efektif dan menyeluruh, termasuk tes urine, tes darah, dan tes rambut untuk membuktikan dugaan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

2. Memerintahkan pemeriksaan oleh Mabes Polri atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan di muka umum dan eksploitasi seksual, serta meninjau ulang hukuman demosi 5 tahun terhadap Ipda Victor Topan Ginting yang dinilai tidak adil atas dugaan pemerasan Rp. 11.200.000 dari rekening Rahmadi yang ditransfer ke rekening Rika Purba.

3. Kapolri diminta bertindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan kepada Kompol Dedi Kurniawan yang diduga melanggar kode etik, disiplin, maupun tindak pidana, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ronald menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik di ranah etik maupun pidana. Ia berharap penanganan yang transparan dan tegas dari pimpinan Polri dapat menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari oknum nakal, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya di Sumatera Utara, ungkap Ronald Siahaan Kuasa Hukum Rahmadi. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama