Pemerintah Kota Tanjungbalai Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025. Perpres tersebut tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mulai diimplementasikan terhitung sejak tanggal 30 april 2025, dimana ada beberapa perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya perpres no.16 tahun 2018 dan perpres no.12 tahun 2021
Acara yang secara resmi dibuka oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dan dihadiri Anggota DPRD Mas'ud, Para Asisten, Staf Ahli dan para penyedia barang dan jasa se Kota Tanjungbalai yang digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026)
Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Indra Adiguna kepada awak media diruang kerja nya Selasa (26/5/2026)
Dikatakannya, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai. Peraturan ini berkaitan tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam arahannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan beberapa poin penting implementasinya meliputi, Penguatan penggunaan produk dalam negeri (PDN/TKDN), Digitalisasi proses pengadaan,
Percepatan pelaksanaan PBJ, Pengaturan PBJ desa, Peningkatan kompetensi SDM PBJ dan Dukungan terhadap UMKM dan Koperasi.
Lanjut Plh Wali Kota, dampak dari implementasi perpres 46 tahun 2025 di instansi pemerintah yaitu, Penyesuaian SOP pengadaan,bRevisi dokumen tender dan kontrak, Penguatan penggunaan e-katalog, Pelatihan SDM PBJ, Penyesuaian regulasi daerah/desa dan Monitoring kepatuhan TKDN dan PDN.
"Implementasi tersebut diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional," tegasnya.
Beliau juga mengatakan melalui Perpres ini, tentunya proses pengadaan barang/ jasa di Kota Tanjungbalai dilaksanakan bukan hanya sekedar untuk melengkapi proses administrasi pengadaan tetapi menjadi alat strategis pembangunan nasional.
"Pengadaan tidak hanya membeli barang/jasa tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan," tambahnya.
Kami berharap para penyedia barang dan jasa terus berkompetitif dengan baik didukung dengan kompetensinya masing-masing dibidangnya, ujar Fadly.
Terakhir, Plg Wali Kota berharap bapak/ibu yang hadir pada saat itu dapat bersama sama berkoordinasi, bersinergi untuk dapat mengimplementasikan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kota Tanjungbalai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tutup beliau. (Yus)

