Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjung Balai

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Wali Kota Tanjung balai Sumatera Utara Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memimpin rapat kordinasi persiapan pelaksanaan MTQ Ke-58 tingkat Kota Tanjung balai tahun 2026 di ruang kerja Wali Kota, Rabu (8/4/2026)

Rapat yang juga membahas pelaksanaan isbat nikah yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Tanjung balai, pelaksanaan upah-upah dan pemberangkatan Calon Jamaah Haji 2026 serta penyembelihan hewan qurban tahun 1447 H/2026 M. 

Rapat ini digelar guna mematangkan berbagai hal teknis, mengingat waktu persiapan tinggal kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan yang dijadwalkan pada 21–25 April 2025 mendatang.

Rencananya, MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai akan dipusatkan di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. 

Hal ini disampaikan Plh Kadis Kominfo Indra Adiguna kepada awak media diruang kerjanya Jum'at (10/4/2026)

Indra mengatakan, Wali Kota Mahyaruddin Salim dalam amanatnya menyampaikan keberhasilan kegiatan ini membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi yang erat antara seluruh pihak, Forkopimda, OPD hingga panitia lainnya yang terlibat. 

Dengan sinergi tersebut, diharapkan penyelenggaraan MTQ dan kegiatan lainnya dapat berlangsung lancar dan sukses, ujar Wali Kota. 

"MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjung balai ini diharapkan dapat menjadi ajang syiar Islam sekaligus mempererat ukhuwah islamiyah melalui seni tilawah, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an" sebutnya lagi. 

Sebagai informasi, pelaksanaan isbat nikah direncanakan minggu keempat dibulan april, pelaksanaan upah-upah pada 27 april, pemberangkatan calon jamaah haji 2026 pada tanggal 3 Mei serta penyembelihan hewan qurban menunggu informasi resmi Pemerintah Pusat, Ungkap Indra. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama