Terhendus Kabar, Ketua Satgas MBG Tanjung Balai minta Jatah Rp. 2000 Per Porsi Dari Dana MBG

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Terhendus kabar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara minta jatah makan Rp. 2000 per porsi dari dana MBG.

Kabar tersebut merebak dimasyarakat kota kerang, sehingga kini menjadi perbincangan publik. Awak media pernah coba mengkonfirmasikan kabar tersebut kepada ketua Satgas MBG Muhammad Fadly Abdina melalui whasApp (WA) 0821 66....... tidak menjawab, padahal WA nya aktif, begitu juga melalui chating, juga tidak dibalas.

Ketua Satgas MBG yang juga Wakil Wali Kota Tanjungbalai dicoba keruang kerja nya, juga tidak berhasil, menurut keterangan ajudannya, beliau lagi ada tamu dan mengatakan nanti saya info kan kepada Wakil Wali Kota ujarnya. 

Merebaknya dana MBG Rp. 2000 / porsi disinyalir ajang korupsi, salah seorang awak media mengungkapkan di acara Silaturrahmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung balai bersama insan pers di Aula Sutrisno Hadi Pemkot Tanjung balai Selasa 10 Maret 2026 baru baru yang dihadiri ratusan insan pers. Beliau memaparkan dana MBG sebesar rp.2000 per porsi diterima Pemkot setempat.

Sontak Wali Kota Mahyaruddin Salim dengan mengatakan kalau MBG adalah program Nasional Pemerintah Pusat, tidak ada kaitannya dengan Pemerintah kota. "Sebaiknya koordinasikan kepada yang berkompeten atau Ketua Satgasnya" ujarnya.

Menanggapi terkabar nya Ketua Satgas minta jatah dari dana MBG, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC.PWRI ) Kota Tanjung balai Yusman mengatakan, seandainya itu benar, wah perlu menjadi perhatian yang serius.

Menurut Yusman, itu tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, selaku Ketua Satgas maupun sebagai Wakil Wali Kota. Untuk itu ketua PWRI Yusman minta kejaksaan agar mengusutnya. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama