Aliran Dana 11,2 Juta Rupiah Ke Boru Purba, Tersangka Belum Ditetapkan

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Dugaan pencurian uang Rp. 11,2 juta milik terdakwa narkotika Rahmadi kembali menjadi sorotan publik. Betapa tidak, meski identitas dua pihak yang diduga terlibat yaitu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG dan seorang perempuan bernama Boru Purba telah diketahui penyidik, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan Boru Purba merupakan kunci utama pengungkapan kasus ini.

Hal ini disampaikan Ronald M. Siahaan kepada keluarga Rahmadi dan teruskan kepada awak media Rabu (8/4/2026)

"Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci" ujar Ronald.

Lanjut dijelaskan Ronald, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer Rp. 11,2 juta dari Rahmadi. Oleh karena itu, Ronald menduga perempuan ini memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya meminta paksa akses M-Banking Rahmadi.

"Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami Rahmadi," jelasnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG. 

Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjung balai, Sumatera Utara. 

Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK). 

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.

Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya.

Hal itu semakin dikuatkan dengan pernyataan IVTG dalam rekaman CCTV yang menyebutkan bahwa barang bukti untuk menjerat Rahmadi sudah dikantonginya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung balai mengabaikan fakta persidangan. 

"Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp. 11,2 juta ini saling terkait" tegasnya.  (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama