Polres Tanjung Balai Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru Dan Layanan Digital Pengadilan

Tanjung Balai Sumut, Media SHI News//

Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum, Polres Tanjung balai Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Layanan Pengadilan yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung balai, Selasa (14/04/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tanjung balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., Danlanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari, serta unsur Forkopimda dan perwakilan lembaga hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Ps Plh Humas Polres IPDA M. Ruslan SIP kepada awak media diruang kerjanya.

Dikatakannya, ketua Pengadilan Negeri Tanjung balai, Erita Harefa, S.H., dalam sambutannya menekankan bahwa institusi peradilan kini tengah bertransformasi menjadi lebih modern dan transparan. Ia menyebutkan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar urusan internal pengadilan, melainkan sangat berkaitan dengan tugas kepolisian di lapangan.
"Kami ingin menyamakan persepsi mengenai regulasi terbaru agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Teknologi informasi kini menjadi garda terdepan dalam memudahkan koordinasi antar instansi," ujarnya

Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup perubahan fundamental dalam dunia hukum Indonesia, di antaranya Penjelasan mengenai penerapan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) yang mulai diberlakukan secara efektif tahun ini.
 
Kemudian sosialisasi Optimalisasi layanan Prodeo atau pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya dan Penegasan mengenai standar pelayanan informasi publik serta komitmen bersama dalam pelaporan gratifikasi guna menjaga integritas aparat.

Acara juga dihadiri para Kasat, Kapolsek, penyidik, hingga pengacara LBH terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Untuk mencairkan suasana, panitia juga menyelipkan sesi kuis interaktif sebelum istirahat siang, Ungkap Ruslan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama