Terkait Desakan R Agar Dipindahkan Dari Lapas Kelas II Ke NK Terlalu Berlebihan Dan Sarat Kepentingan

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Terkait Desakan Rahmadi agar dipindahkan ke Nusa Kambangan (NK) dinilai berlebihan, disinyalir sarat dengan kepentingan.

Dimana desakan tersebut dikatakan bahwa  R Warga Binaan (WB) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjung balai dituding mengendalikan bisnis narkoba di Lapas tersebut, sehingga ada aktivis, LSM meminta agar R dipindahkan ke NK. Padahal R divonis 5 tahun kasus dugaan kepemilikan narkoba 10 gram.

Sebagai informasi, R merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Agent of Change atau agen perubahan dengan SK BNN Pusat. 

Kepala Lapas Kelas II Tanjung balai Refin Tua Simanullang  ketika dikonfirmasi awak media melalui telp seluler Rabu (18)3/2026) menyampaikan bahwa Warga binaan R tidak ada beraktivitas apapun di Lapas.

Beliau mengatakan Lapas yang dipimpinannya tetap setril / bersih dari WB beraktivitas apapun, apalagi mengenai narkoba katanya. Menurut amatan kami, R bersikap baik dan sering beribadah ujar Kapalas Refin Tua.

Menanggapi kasus Rahmadi di Lapas Kelas II Tanjung balai, Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan, menanggapi keras tuduhan yang dilontarkan kepada klien kami, Rahmadi, terkait kasus narkotika. Kami menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kuat untuk menuduh beliau sebagai pemilik narkotika.

"Kami sangat menyayangkan bahwa beberapa media online di Tanjung Balai telah ikut serta dalam permainan 'Tukang Pembuat Perkara' dengan memperkosa kaedah-kaedah hukum dan keadilan untuk maksud-maksud tertentu" kata PH Ronald M Siahaan.

Kami menuduh bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang dilakukan oleh segelintir orang profesional litigator. Kami juga menuduh bahwa beberapa penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Tuduhan bahwa klien kami masih menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi adalah tidak berdasar dan tidak jelas. Kami menuntut agar Kompol DK bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta maaf kepada klien kami.

Kami juga meminta kepada media online untuk tidak menyebutkan nama klien kami sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan yang jelas. Kami menuntut hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang.

"Media harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegas PH Ronald M Siahaan.

Kami akan menempuh jalur hukum jika perlu untuk membela hak-hak klien kami. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terbawa oleh pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang, dan untuk menunggu hasil penyelidikan yang jelas dan adil. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama