Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Laki laki Didalam Rumah, Petugas Temukan Narkoba Shabu 1.000 gram

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus narkoba di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Minggu (08/03/2026) dini hari.

Dirumah tersebut dua orang laki laki terduga pelaku, K A PJT alias NEO (48) dan I Y alias BOY (51), ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1.000 gram.
 
Hal itu disampaikan Humas Polres setempat IPDA M.Ruslan kepada awak media melalui relisnya. Dalam relisnya. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Kami berhasil menangkap dua orang terduga pelaku narkoba dengan barang bukti shabu seberat 1.000 gram," ujar AKP Beringin Jaya.

Penangkapan dilakukan pada pukul 03.30 Wib, saat personel Satnarkoba Polres melakukan pengamanan di rumah tersebut. "Kami menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi shabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 2 unit handphone," tambah AKP Beringin Jaya.

"Kedua terduga pelaku, K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY, saat ini sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," kata AKP Beringin Jaya.
Petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi shabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, 1 unit handphone Samsung A03 Core, dan 1 unit handphone Samsung Z FOLD 3.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai hukuman mati atau seumur hidup," tambah AKP Beringin Jaya.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba di wilayah mereka. "Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba," tegas AKP Beringin Jaya.

Penangkapan tersebut hasil kerja keras Satnarkoba Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai. "Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar AKP Beringin Jaya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tutup AKP Beringin Jaya.

Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai. "Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba 

Dengan adanya penangkapan tersebut, masyarakat Tanjung Balai dapat merasa lebih aman dan nyaman. Polri terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambah AKBP Welman Feri.

Kasus ini merupakan contoh nyata komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku narkoba," tegas AKBP Welman. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama