Komitmen Penuhi Tepat Waktu, Wali Kota Mahyaruddin Salim Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Tanjung Balai Sumut, Media SHI News//

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Sumatera Utara secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin (30/3/2026).

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Pemko Tanjungbalai diserahkan langsung Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut Paula Henry Simatupang

Penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kominfo melalui Kasi Pemberitaan Dedi Simorangkir kepada awak media melalui relisnya 

Disampaikannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menekankan pentingnya respons cepat dari Pemerintah Daerah terhadap hasil pemeriksaan. Pihaknya mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Interim (pendahuluan).

Beliau berharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kendala yang lebih sistematis dan memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan dorongan moril kepada seluruh kepala daerah. Gubernur berharap seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Penyerahan LKPD kali ini dilakukan secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim usai acara menyampaikan ‎melalui penyerahan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan keinginan untuk terus bersikap kooperatif selama proses audit terperinci berlangsung, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungbalai 

Mahyaruddin menegaskan bahwa penyerahan LKPD TA 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Jika terdapat temuan dalam pemeriksaan, kami berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah” ungkapnya. 

Wali Kota  menjelaskan bahwa LKPD disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah sepanjang 2025. Dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga laporan kinerja pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wali Kota berharap BPK RI Perwakilan Sumut memberikan bimbingan serta arahan, sehingga kedepannya pengelolaan keuangan daerah Pemkot Tanjungbalai semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya bimbingan dan arahan dari BPK, khususnya Perwakilan Sumatera Utara, kita berharap Kota Tanjungbalai kembali meraih opini yang baik atas LKPD 2025" Pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Tengku Eswin, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Inspektorat Indra Halomoan Nasution, Kepala BPKPD Siti Fatimah, Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna dan OPD terkait, Ungkap Dedi. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama