Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Sumatera Utara ciduk 2 tersangka dan ratusan butir pil ekstasi. Kini kedua tersangka dan barbut ekstasi diamankan di Polres Tanjung balai.
Keberhasilan petugas Polres Tanjung balai menambah prestasi dengan berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Dimana kedua tersangka IG alias IN (50) dan MM alias M (39) Kamis 19 Pebruari 2026 di jalan Anwar Idris Gang Al Washliyah Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, sekira pukul 20.30 Wib diciduk petugas Sat resnarkoba beserta ratusan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjung balai, AKP Baringin Jaya, S.H, melalui Kasi Humas IPDA Ruslan kepada awak media menerangkan, dalam mengungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 89, 99, 85, 42, 50 butir ekstasi warna hijau dan 6 butir ekstasi berwarna kuning milik para tersangka yang di kemas dengan plastik transparan berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hp android merek VIVO warna biru dan satu unit handphone Samsung Galaxy warna biru dari tangan tersangka.
IPDA Ruslan mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tentang KUHPidana.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjung balai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ungkap IPDA Ruslan. (Yus)
