DHC 45 Langkat Serahkan 2000 Bibit Cabai Ke Kelompok Tani

Langkat, Media Supremasi Hukum News//

Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 kabupaten Langkat serahkan 2000 ribu bibit cabai beserta polibag kepada Kelompok Tani yang berada di desa Psnrai Gemi kecamatan Stabat, Sabtu 24/1/2026 pada acara Temu Silaturahmi.

Pada kesempatan itu Ketua DHD 45 Sumut terpilih Mayjen TNI Purn M.Hasym dalam arahannya menyaikan, mendukung sepenuhnya program yang digelontorkan ketua DHC 45 Langkat Drs. H.Sukhyar Mulianto. M.Si dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan khususnya budidaya tanaman cabai.

Lebih jauh diungkapkan Hasyim kami yakin DHC 45 Langkat dibawah komando Drs.H Sukhyar Mulianto. M.Si selain melaksanakan program pelestarian Pembudayaan Kejuangan 45 juga nembuka lahan usaha untuk DHC 45 Langkat itu sendiri, tegas Hasyim.

Lebih dikatakan Hasyim apa yang kita lihat hari ini dapat dijadikan pilot projek bagi DHC DHC 45 di Sumatera Utara. Kami 5 tahun kedepan akan menginstruksikan kepada jajaran DHC 45 Sumut untuk melakukan usaha sebagai bentuk nyata mengembangkan organisasi Angkatan 45 ini, tegas Hasyim.

Atas nama DHD 45 Sumut kamu mengucapkan terima kasih kepada DHC 45 Langkat yang memberi inovasi kepada kami dan DHC 45 di Sumatera Utara, kata Hasyim.

Sebelumnya ketua DHC 45 Langkat Drs H.Sukhyar Mulianto. M.Si dalam sambutannya mengatakan, terima kasih kepada Bapak Mayjen TNI Purn M.Hasyim ketua DHD 45 Sumut dan Bapak Drs.H.Nurdin Lubis turun ke DHC 45 Langkat melalui acara Temu Silaturahmi.

Selanjutnya pada kegiatan temu silaturahmi ini DHC 45 Langkat juga menyerahkan bantuan 200 bibit cabai beserta polibag untuk kelompok tani di desa Pantai Gemi kecamatan Stabat.

Menurut Sukhyar penyerahan bibit cabai ini kepada kelompok tani tidak lain adalah untuk meningkatan pendapatan masyarakat melalui budidaya tanaman cabai, ujar Sukhyar.

Lebih jauh dikatakan Sukhyar memberikan berupa bibit cabai merupakan program lanjutan yang sudah kalu lakukan sejak tahun 2024 lalu dibeberapa kelompok tani yang tersebar di beberapa kecamatan di Langkat.

Selain itu DHC 45 Langkat juga membuka usaha budidaya tanaman cabai diatas areal seluas 5 rantai yang berada di Dusun IV desa Pantai Gemi kecamatan Stabat, jelas Sukhyar.

Usai acara dilanjutkan dengan penanaman 
pohon cabai di lahan DHD 45 Langkat oleh Ketua Umum DHD 45 Sumut M.Hasyim dan ketua Dewan Paripurna DHD 45 Sumut H.Nurdin Lubis beserta rombongan.

Temu silaturahmi dihadiri Ketua Umum DHD 45 Sumut Mayjen TNI Purn M.Hasyim, ketua Dewan Paripurna DHD 45 Sumut H.Nurdin Lubis, Prof.M Arif Nasution, ketua DSN Langkat H.Sukhyar Muluamin, pengurus DHC 45 Langkat, tokoh masyarakat dan segenap undangan lainnya.  (Slm).

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama