DHC 45 Langkat Salurkan Bantuan Ke Aceh Tamiang

Langkat - Media SHI News//

Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Langkat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir di kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 23/12/2025 tahun lalu. 

Ketua DHC 45 Langkat Drs. H. Sukhyar Mulianto.M.Si menjelaskan bahwa kegiatan peduli kemanusiaan atas bencana alam di NAD khususnya di kabupaten Aceh Tamiang digagas oleh DHC 45.

Lebih jauh disampaikan Sukhyar bantuan kemanusiaan ini selain digalang dari pengurus DHC, kami juga melakukan kolaborasi dengan Purn TNI AD Alsera 81, Perwiritan Gang Amal Stabat, PT RBS dan Yayasan Graha Kirana Medan, jelas Sukhyar.

Lebih jauh diutarakan Sukhyar kegiatan ini juga merupakan program kerja DHC 45 Langkat bidang Kesejahteraan dan Ekonomi.

Melalui kegiatan peduli kemanusiaan ini apa yang kita lakukan semoga bermanfaat untuk masyarakat Aceh Tamiang yang hingga saat ini masih dalam suasana duka.

Sementara itu koordinator kegiatan Peltu Purn TNI Sueb menjelaskan bantuan kemanusiaan ini berupa nasi bungkus 750, telur rebus 7 papan, lilin, mancis, soffel/Autan, minyak angin, minyak kusuk, salep gatal, deterjen. 

Lebih diuraikan Sueb jumlah yang di paket sebanyak 350 paket berisi Lilin, mancis, obat - obatan, roti kering, roti basah, softex dll. 

Kita berharap melalui bantuan ini sedikitnya terbantu bagi masyarakat Aceh Tamiang yang tertimpa musibah bencana alam.  (Slmt)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama