Over Kapasitas, 28 WB LP Kelas II B Pulau Simardan Tanjung Balai Dipindahkan

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Over kapasitas, Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pulau Simardan Tanjungbala Sumatera Utara pindahkan 28 warga binaan (WB).

Hal itu dikatakan Kepala LP Kelas II B Pulau Simardan Refin Tua Simanulang kepada awak media diruang kerjanya Kamis (20/11/2025).

Kalapas Refin didampingi Kasi Binadik Jawilson Purba mengatakan warga binaan saat ini 1230 orang, sementara daya tampung hanya 707 orang. Begitu juga bangunannya bangun tua ujar Kasi Binadik.

Lanjutnya, warga binaan yang dipindahkan itu berdasar surat dari Kanwil LP Sumut, Sedangkan kita hanya mengirimkan daftar nama warga binaan, kewenangan kita untuk memindahkannya tidak ada. Dan warga binaan yang dipindahkan itu, hukumannya diatas 10 tahun, hukuman mati, seumur hidup" ujarnya.

Meskipun LP Kelas II B Pulau Simardan melakukan pemindahan warga binaan ke LP lain, tapi tetap saja menerima warga binaan kiriman dari LP lain.

Ketika ditanya ada warga binaan yang hukumanya dibawah 5 tahun warga Tanjungbalai tapi dipindahkan, "Semuanya itu Kanwil LP yang menentukannya" ungkap Kalapas Refin. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama