Koramil 19/BP Lakukan Patroli Pos Kamling Bersama Ormas FKPPI dan GP Ansor.

Deli Serdang.

Bangun Purba - Media SHI News.

Agar tetap aman dan selalu kondusif Wilkum Kecamatan Bangun Purba, Koramil 19/ BP rutin lakukan Patroli Pos Kamling di 24 Desa.


Seperti biasa, Sebelum melakukan Patroli Pos  Kamling, para peserta Patroli terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan di Makoramil 19/BP.


Peserta apel gabungan Patroli Pos Kamling di Makoramil 19/ BP terlihat  Serma EF Panjaitan,Serka Iwan . S. Tanjung, Serda  Pardamean Purba, FKPPI Nurlela Pinem, GP Ansor Sai, dan masyarakat.


Apel gabungan Patroli Pos Kamling di Makoramil 19/BP di pimpin oleh Serma EF. Panjaitan


Dalam pelaksanaan apel gabungan Serma EF Panjaitan meminta kepada semua peserta apel agar berdoa bersama sesuai agama masing masing, agar kegiatan Patroli Pos Kamling malam ini lancar.


Setelah selesai apel gabungan, Serma EF.Panjaitan memberikan arahan kepada semua peserta apel.


Dalam arahan tersebut Serma EF Panjaitan menyampaikan, perlu untuk diketahui,bahwa Patroli Pos Kamling adalah merupakan perintah pimpinan dan tugas secara rutin untuk kita laksanakan, agar situasi dan kondisi di Wilkum Kecamatan Bangun Purba tetap aman dan kondusif.


Tujuan melaksanakan kegiatan Patroli Pos Kamling dalam rangka untuk menciptakan agar kondisi aman dan tenteram bagi masyarakat yang sedang istirahat dan tidur pada malam hari.


Lanjut Serma EF Panjaitan,rute di mulai dari Dusun III, Dusun II, Dusun I Desa Batu Gingging, Dusun I, Dusun II, Dusun III, Dusun IV Desa Bangun Purba dan berlanjut ke Dusun I,Dusun II Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba.

Selesai memberikan arahan, Serma EF.Panjaitan langsung meminta kepada peserta untuk  menaiki sepeda motor  masing masing,persiapan melakukan Patroli Pos Kamling.


Setelah selesai melakukan Patroli dan dalam situasi aman dan terkendali, peserta Patroli Pos Kamling kembali bergerak menuju ke Makoramil 19/BP untuk konsolidasi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.( Gp ).

 


SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama