Bangunan KMP Desa Batu Gingging Mendapat Surat Pembongkaran Dari PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk.

 Deli Serdang, Bangun Purba, SHI News//

Sejak mulai berdirinya bangunan KMP di Dusun III Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang telah mendapatkan teguran dari PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk.Teguran baik secara lisan atau pun tulisan. Teguran tersebut dilakukan PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk kepada Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah terkait akan dibangunnya KMP di tanah HGU PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk tersebut.

Dalam teguran tersebut, pihak PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk menyampaikan kepada Kades Batu Gingging agar tidak melanjutkan pembangunan  KMP diatas tanah HGU milik PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk yang berlokasi di Dusun III Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara.

Namun teguran yang di sampaikan oleh PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk tersebut tidak di indahkan melainkan diabaikan oleh Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah, dengan tetap melanjutkan bangunan KMP.

Dengan menerima laporan bangunan KMP tetap berlanjut,Manager PT PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Batu Lokong Tri Teguh Wibowo S.ST. langsung meninjau lokasi bangunan KMP di Dusun III Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun.

Setibanya di Dusun III Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba, Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST terkejut melihat bangunan KMP  tetap dikerjakan.

Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST pun kembali memberikan teguran dan mengingatkan agar bangunan segera di berhentikan sebelum ada izin dari PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk.

Namun apa yang disampaikan oleh Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Batu Lokong Tri Teguh Wibowo S.ST seakan ajan dianggap tong kosong atau hanya bualan semata yang tidak ada artinya,bukannya diindahkan melainkan diabaikan Kades Batu Gingging.

Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST pun melaporkan hal tersebut kepada Camat Bangun Purba, agar bangunan KMP yang di bangun Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah agar segera di berhentikan, dikarena belum ada mendapat izin dari perusahaan PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk.

Kamis 04 September 2025 Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Batu Lokong Tri Teguh Wibowo S ST di undang oleh Muspika Kecamatan Bangun Purba di Kantor Camat Bangun Purba, ternyata pertemuan di alihkan ke Cape Mister- B di Desa Jaharun A Kecamatan Galang.

Pertemuan tersebut di hadiri Camat Bangun Purba Boby Arianto SSTP, Danramil 19/BP Kapten Inf Agus Tua Panjaitan,Kapolsek Bangun Purba AKP Firdaus Kemit SH,Waka Polsek IPTU J. Sibutar  Butar,Kanit Intelkam Polsek Bangun Purba IPDA L.Sitepu,Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S ST dan Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah.

Dalam pertemuan di Cape Mister - B Desa Jaharun A Kecamatan Galang membahas surat permohonan pinjam pakai pada tgl 9 Juni 2025 yang di tujukan kepada  PT.PP. LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk mengenai pinjam pakai tanah milik PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk agar dapat mengeluarkan izin pinjam pakai tanah untuk KMP Desa Batu Gingging.

Dalam pertemuan tersebut Manager PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST dengan santun menjawab,bahwa saya tidak dapat mengeluarkan izin pinjam pakai tanah milik PT.PP.LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk seperti yang telah di permohonan untuk KMP Desa Batu Gingging,karena bukan kewenangan saya melainkan suatu  kewenangan perusahaan. 

Lanjut Manager PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST juga menjelaskan perlu untuk bapak  ketahui, bahwa jauh jauh sebelumnya kami dari pihak PT.PP. LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk telah memberikan teguran dan peringatan kepada Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah baik secara lisan atau pun tulisan dengan penyampaian agar bangunan KMP untuk sementara agar di hentikan, namun teguran yang kami sampaikan tidak mendapatkan tanggapan positif melainkan diabaikan.

Dengan keseriusan dan bukti penolakan permohonan Kades Batu Gingging untuk pinjam pakai tanah PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk pada tgl 09 Juni 2025 dengan 

Ref.No. 145/BGE/GEN/VI/ 2025 tgl 09 Juni 2025, maka PT PP.LONDON SUMTRA Tbk resmi melayangkan surat secara tertulis kepada Muspika Kecamatan Bangun Purba dan Kades Batu Gingging dengan NO. 214/BGE/GEN/ IX/2025. Tgl 04 September 2025 tidak dapat  mengeluarkan izin pinjam pakai tanah untuk KMP Desa Batu Gingging dan memberitahukan  kepada Kades agar membongkar bangunan KMP Desa Batu Gingging yang diketahui berdiri di atas tanah HGU PT.PP.LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk tanpa ada izin resmi secara tertulis.Surat pemberitahuan pembongkaran bangunan KMP dari PT. PP. LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk ditembuskan ke Camat Bangun Purba, Danramil 19/BP, Kapolsek Bangun Purba dan Kades Batu Gingging. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama