LSM PAMID RI MINTA SEGERA DIREKTUR UTAMA HOLDING PTPN COPOT MANAGER UNIT KEBUN PABATU PTPN IV

Serdang Bedagai - Media SHI News//

Dr. Abdul Gani Direktur Utama Holding PTPN Group mengatakan melakukan pengembangan Agrowisata yang akan  mengedepankan dampak lingkungan sosial dan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip prinsip Enviromental Sosial Government (ESG), agar tercapai System Manajemen lingkungan yang menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan Hidup Bersih dan Sehat.

Dalam Amanah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Masyarakat memiliki Hak dan Kesempatan yang sama untuk berperan aktif melakukan pengawasan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

SATGAS PAMID RI saat ini melakukan pengawasan tata kelola unit Kebun Pabatu PTPN IV, tentang kondisi jalan Produksi dan jalan Masyarakat sekitar Kebun Pabatu sangat prihatin dan bahkan berpotensi dapat menimbulkan terjadi Laka dan Kematian.

Hasil temuan SATGAS PAMID RI yang di pimpin langsung Ketum Drs. Homonangan Purba Ak, MBA yang disampaikan kepada Manager dan SDM,Unit Kebun Pabatu PTPN IV melalui WA untuk mengklarifikasi data temuan tidak ada Respon yang Positif.

Sementara di Komplek Perumahan Afdeling IV Unit Kebun Pabatu PTPN IV Dusun I I Desa Pabatu III Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, terjadi Longsor tahun 2023 yang hingga saat ini diberikan, tidak ada Empaty dari Manager Kebun Pabatu PTPN IV yang dapat menimbulkan bahaya Maut, sehingga seorang karyawan yang rumahnya berjarak 3 (tiga) meter dari longsor pindah rumah ke orang tuanya.

Ketua Umum PAMID RI Drs Hamonangan Purba Ak,MBA minta agar Direktur Utama Holding Kebun Pabatu PTPN mencopot Manager Unit Kebun Pabatu PTPN IV karna tidak dapat bekerja dengan Prinsip Prinsip ESG tersebut yang diterapkan sebagai kebijakan Manajemen yang mana Manager harus turun melihat kondisi apa masalah karyawan yang terjadi dilapangan, jangan hanya duduk duduk aja dibelakang meja dan hanya memberikan Perintah.

Drs. Hamonangan Purba Ak,MBA menambah kan sesudah melihat, mendengar dan menganalisa keluhan warga sekitar Kebun Pabatu terhadap persoalan sosial dan lingkungan hidup yang terjadi saat ini, Manager Askep dan Asisten Unit Kebun Pabatu PTPN IV,sangat minim punya Empati dan tidak mungkin target 25 Ton per Hektar per Tahun tercapai karena pemeliharaan Kebun dan jalan produksi tidak mendapat perhatian khusus.

Lanjut Drs. Hamonangan Purba Ak, MBA, bahwa Manager Unit Kebun Pabatu PTPN IV tidak layak menjabat Manager Kebun, dan senada hal tersebut Team SATGAS PAMID RI akan melakukan upaya Hukum tentang Kejahatan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak melakukan Pengawasan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama