Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Ranperda

Tanjungbalai - Sumut, Media SHI News//

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai sekaligus memberikan jawaban Pandangan Umum fraksi fraksi DPRD Kota Tanjungbalai Atas Tiga Raperda Kota Tanjungbalai. 

Jawaban tersebut disampaikan saat pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda dan Jawaban Wali Kota, Jumat (11/4/2025) bertempat di Aula Kantor DPRD Tanjungbalai 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan jawaban Wali Kota Tanjungbalai terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai yakni Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalo Kota Tanjungbalai, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Renperda tentang penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Raperda ini untuk jangka waktu lima tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungbalai" jelasnya. 

Wakil Wali Kota Tanjungbalai pun mengucapkan banyak terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD Kota Tanjungbalai. Tentunya pandangan tersebut akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Semoga Raperda ini dibahas dan diagendakan dengan cepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat segera ditingkatkan” tutupnya.

Rapat dipimpin ketua DPRD Tengku Eswin, didampingi wakil ketua Surya Darma, Syafri Sahputra dan anggota DPRD, dan dihadiri Forkopimda,, para OPD dan undangan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama