Anggota Polres Dumai Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Tempat Hiburan Drem Box Dumai

DUMAI - Supremasi Hukum News//
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat beberapa waktu yang lalu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata membenarkan bahwa pria yang ditemukan meninggal dunia di depan tempat hiburan Dream Box, Kota Dumai, merupakan anggota Polres Dumai.

“Memang benar seorang laki-laki yang ditemukan di depan Dream Box adalah anggota Polres Dumai,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi kekerasan maupun overdosis narkoba. 

"Atas nama pribadi dan institusi Polres Dumai, saya mengucapkan turut berduka dan berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, dan kami pastikan anggota meninggal dunia bukan dikarenakan oleh kekerasan ataupun OD karena narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau melalui Kepala Sub Bidang Kedokteran Kepolisian AKBP Supriyanto, AMK, SKM, M.H. bersama dengan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Dr. dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM sudah melakukan Pemeriksaan terhadap jenazah anggota tersebut.

“Otopsi saat ini tengah dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Polda Riau serta tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah ataupun indikasi penggunaan NAPZA” jelas dokter. 

Ia juga menyebutkan bahwa sampel tambahan telah dikirim ke laboratorium forensik untuk mendalami penyebab kematian. 

“Untuk penyebab kematian saat ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Lab Forensik Bareskrim Mabes Polri terhadap beberapa sampel” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, terkait kronologi sebelum kejadian, Kapolres membenarkan bahwa korban diketahui sempat keluar malam bersama rekan-rekannya. 

“Memang betul yang bersangkutan pergi bersama rekan-rekannya pada malam itu” jelasnya.

Sebagai Informasi tambahan, Untuk menemukan asal terjadinya peristiwa naas ini, segala bentuk pemeriksaan terhadap saksi dan yang lainnya sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau.

(Ira /rls) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama