Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC. PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Yusman resmi membuat laporan terkait pencemaran nama baik ke Kapolres Tanjungbalai Sumut Senin (21/4/).
Ketua DPC. PWRI Yusman bersama beberapa pengurus Ade Gunawan Sulin, Herman Chaniago, Hariyanto/Eric, Ade Taslimsyah Nasution, Dedi Lemvino melaporkan kasus pencemaran nama baik DPC PWRI yang dipimpinnya ke Kapolres tanjung balai dan Laporan diterima oleh Ka. SPKT Kanit. I Syahban Astono.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP /27/III/2025/RES T.BALAI, bahwa Sofyan Parinduri oknum yang mengaku Pembina IWO I Kota Tanjungbalai telah menuding DPC PWRI Tanjungbalai membekingi badan usaha yang melanggar peraturan melalui pemberitaan di media online.Merasa wadah yang dipimpinnya tidak ada membekingi badan usaha yang dikatakan melanggar peraturan, ketua DPC PWRI mengesalkan hal tersebut, sebab hal tersebut hanya kemitraan sesuai plak di lokasi tersebut. Menurut Yusman "Membekingi jelas berbeda dengan bekerja sama membangun kemitraan, sebab backing merupakan suatu aturan dan adanya bayaran, jelas berbeda dengan kerjasama, yaitu menjalin hubungan kemitraan untuk kemajuan bersama" Tegas Yusman.
(Tim)
Tags
Derap Hukum

