Raib Tak di Ketahui Keberadaan Ambulance RSU Sultan Sulaiman Menjadi Sorotan Publik, Desak Penyelidikan

.
Serdang Bedagai – Media SHI News//

Hilangnya satu unit mobil ambulans milik Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Sulaiman, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, masih menyisakan tanda tanya besar (13/03/2025).

Ambulans yang semestinya digunakan untuk pelayanan masyarakat itu raib tanpa jejak. Investigasi awak media mengungkap bahwa kendaraan tersebut merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat pada tahun 2008. Seiring waktu, ambulans mengalami kerusakan dan tidak lagi dapat difungsikan.

Namun, sekitar tahun 2022, seseorang berinisial FH yang diduga mengambil ambulans tersebut tanpa dokumen resmi.

Kepala Subbagian Umum RSU Sultan Sulaiman, berinisial K, mengakui bahwa kendaraan tersebut diambil begitu saja tanpa prosedur yang jelas. K juga menambahkan bahwa dirinya serta mantan Direktur RSU Sultan Sulaiman saat itu tidak berdaya untuk menghadapi tindakan FH, yang diketahui menjabat sebagai pejabat tinggi di Pemkab Sergai.

Lebih mencurigakan, saat awak media mengonfirmasi ke Bagian Aset Pemkab Sergai, pihaknya justru mengaku tidak mengetahui keberadaan ambulans tersebut. Hingga kini, tidak ada proses pelelangan resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Publik pun mendesak kepada pihak berwenang agar segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat hilangnya ambulance tersebut.

Jika dibiarkan, kasus ini akan  berpotensi menjadi preseden buruk di Kabupaten Serdang Bedagai dalam tata kelola aset daerah, yang seharusnya di jaga, dirawat  dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Tim - Red) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama