Kades Ramunia II Bantah Dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Yang Diduga fiktif

Deli Serdang, Media SHI News//

Tindakan pemberitaan pada media sangat berdampak besar kepada masyarakat, apalagi pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta dan kebenarannya.

Pada jum'at lalu (7/3/2025) Kades Ramunia II Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang diberitakan oleh sebuah media online terkait adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa yang menyeret nama baiknya sebagai kepala desa. 

Kades Ramunia II Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara merasa dicemarkan Nama Baiknya dan menurutnya telah menjadi Korban Berita Bohong/Hoax di salah satu Media Online yang isi beritanya ”Pertanyakan Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 820.699.000 yang diduga fiktif. 

Sementara, Pencemaran nama baik diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 45 ayat 3 yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Saat ditanya langsung Kepala Desa Rumania II di ruangan kerjanya, Jumat (7 /3 /2025) terkait pemberitaan salah satu Media online yang mengatakan Bahwa penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 820.699.000 yang diduga fiktif, ia mengatakan, Kalau dirinya sangatlah kecewa atas pemberitaan Sepihak oleh salah satu Media Online, karena tanpa ada konfirmasi langsung kepadanya 

"Dalam hal ini, berita yang terbit disalah satu Media Online tanpa konfirmasi langsung kepada saya jelas merugikan diri saya selaku Kepala Desa, dan pencemaran nama baik saya, apalagi dalam pemberitaan tersebut disinyalir adanya Dugaan Korupsi dan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang di duga fiktif oleh salah satu Oknum LSM yang berkomentar di dalam pemberitaan Media Online tersebut“ Terang Kades Ramunia II.

Lanjutnya, "Padahal Saat Wartawan Media Online tersebut Mengkonfirmasi saya pada hari kamis (6/3/2024) melalui Via Whatsapp mengenai Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang diduga Fiktif, dan meminta saya untuk membuat klarifikasi tentang temuan wartawan media tersebut, saya pun menjawab melalui via Whatsapp "Izin bang, abangkan sudah mensomasi saya untuk mendapatkan jawaban, saya rasa tidak etis juga saya menjawab melalui via chat whatsapp, jadi saya undang abang yang terhormat untuk sama sama kita duduk bareng di kantor Desa saya, karena data yang abang kirimkan banyak yang tidak sesuai" Ungkap kades Ramunia II.

Menurut kades, bahwa Wartawan Media Online tersebut menanyakan kembali kapan bisa menjumpai Kades di kantor melalui via whatsapp nya, lalu saya menjawab "Rabu aja bang ke kantor saya, karena hari jumat saya ada kegiatan, hari Senin dan Selasa saya ada rapat", tapi yang sangat saya merasa kecewa tiba tiba terbit berita di salah satu media online yang mengatakan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 820.699.000 diduga fiktif, dan lebih yang membuat merasa heran dan sangat kecewa media online tersebut di dalam pemberitaannya seperti di balik faktakan. 

"Adapun tujuan dari saya mengagendakan pertemuan di kantor pada hari rabu, saya lebih menghargai Tamu yang ingin bertemu dan konfirmasi dikantor, saya selaku pejabat publik yang taat peraturan dan beretika, jadi tidak ada tujuan dan maksud apa apa" Kata Kades lagi. 

"Dengan pemberitaan ini, saya mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa pemberitaan dari salah media online yang mengatakan Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 820.699.000 yang diduga fiktif tersebut adalah tidak benar atau Hoak" tegas Kades Ramunia II Muliono.

Tak sampai disitu, kru media juga menanyakan beberapa masyarakat dan warga desa, dan beberapa warga mengatakan, kalau pemberitaan salah satu media online tersebut tidak benar, selama Bapak Muliono menjabat sebagai Kepala Desa Ramunia II, semua Pembangunan dan pekerjaan terealisasi dan tidak ada yang tidak dikerjakan (tidak ada yang fiktif) maupun yang di Mark up" terang warga.

Lanjut warga, "Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Kepala Desa Ramunia II dalam membangun Desa  Ramunia II dan terus berusaha mensejahtehrakan Masyarakat Desa Ramunia II yang sangat Kita cintai” ucap Warganya. (tim) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama