Sidang lanjutan perkara perdata 474 yang digelar langsung dilapangan atau Objek Perkara tergugat 1 atas nama susiwati Oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada kamis, 13 Februari 2025 berjalan lancar.
Terkait Objek Perkara perdata tersebut dinilai masih belum menentukan kepastian titik koordinat atau letak lokasi, hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Tergugat 1 Firnando D.D Pangaribuan, SH didampingi Timnya dilapangan tepatnya jalan Sutomo Kota Lubuk Pakam.
Dalam pantauan kru Media ini, sidang lanjutan yang digelar oleh kedua pihak tergugat dipimpin langsung oleh perwakilan PN Lubuk Pakam untuk menentukan kebenaran atas lelang titik koordinat yang selama ini dipertanyakan atau dinilai simpang siur.
Oleh sebab itu, masih terdapat banyak kejanggalan atau pihak tergugat dan lelang dari Bank tidak dapat mengambil keputusan, Seperti dalam video hasil tim investigasi menayangkan bahwa pihak PN Lubuk Pakam saat dilokasi dan membacakan serta menerangkan titik lokasi yang akan dilelang disanggah langsung oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat 1."Saya jelaskan kepada PN Lubuk pakam supaya memenuhi rasa keadilan kepada tergugat 1 yaitu saudari Susiwati adalah pembeli yang Beri'tikat baik yang sebagai Lelang dari BRI cabang Lubuk Pakam.""Dan dia membelinya itu atau uang ganti ruginya itu disetorkan kepada negara" Kata Firnando selaku Kuasa Hukum / Pengacara Susiwati Tergugat 1 dalam perkara perdata. (Red)
Tags
Derap Hukum

