(Empat Tersangka Jaringan Narkotika Internasional saat diamankan Polda Riau Bersama Barang Bukti 53,60 Kilogram Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi)
Riau, Media SHI News\\
Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti berupa 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru pada 9 Januari 2025.
Selanjutnya, tim Polda Riau berhasil mengidentifikasi kendaraan yang membawa narkoba, yaitu mobil Wuling putih, dan mengamankan empat tersangka berinisial ES, SAP, S, dan SH yang membawa barang haram tersebut.
"Barang bukti 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi ini dapat menyelamatkan 317.000 jiwa dari ancaman narkotika." Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun” jelas Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., saat konferensi di Mapolda Riau, Selasa (14/1). (Ira/Red)
Tags
Hukum&Kriminal