Ada Apa Dengan Penegak Hukum, Mengapa Pelaku Penganiayaan Keluarga Nurmalia Tak Kunjung Ditangkap, Salah Satu Korban Meninggal Dunia

MEDAN - Media SHI News \\  Pelaku penganiayaan terhadap Nurmalia (60) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Percut Sei Tuan, Deli serdang dan dua anaknya hingga kini belum belum mendapatkan keadilan, Bahkan diduga pelaku masih bebas berkeliaran dan tak kunjung ditangkap.

Yang mana diketahui laporannya sudah berlangsung selama 5 bulan di Polsek Medan Tembung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024.

Pasalnya, pelaku tersebut berinisial LS diduga pensiunan TNI menganiaya korban dengan menggunakan Airsoftgun dan Helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya juga terlibat menganiaya korban.Salah satu korban bernama Ardiansyah meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan LS dengan menggunakan Helm.

Hal itu, diungkapkan Nurmalia (korban) kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) sore. "Laporan kami sudah berlangsung 5 bulan pak. Namun, hingga kini kami belum juga mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Tembung. Satu anak saya bernama Ardiansyah meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) pakai helm, saya dan satu lagi anak saya dipukul dengan menggunakan Airsoftgun tepat pada bagian kepala" ucap Nurmalia menangis mengingat anaknya yang sudah meninggal dunia atas penganiayaan tersebut.

Ia berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tolong kami bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Kapolsek Medan Tembung. Kami ini korban pak, kami hanya ingin mendapat keadilan hukum pak" Ucapnya lagi.

"Kami ini orang susah pak, orang tak punya. Anak saya meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) tepat pada kepala bagian belakang dengan mengunakan Helm" pungkasnya.

Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/1/2025) hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama