KPUD Tanjungbalai Gelar Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News\\

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Menggelar Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai di aula lantai VI Grand Singgie Hotel  Kamis (,7/11/2024)

Debat Publik dihadiri ketiga pasangan calon, yaitu Mahyaruddin Salim Batu Bara dan Muhammad Fadli Abdina (Madina) No. 1, Waris Tholib dan Rolel Harahap (Warohmah) No 2, Eka Hadi Sucipto dan Darwin (Eka Winner) No 3, enam juri Finalis. 

Debat tersebut mengambil lima Subthema yaitu, mengenai Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kesejahteraan Masyarakat 

Tata tertib dalam acara Debat Publik diantaranya, jagalah kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang yang dapat membahayakan orang lain di lokasi debat. Peserta dapat memasuki acara termasuk undangan dan organisasi yang diundang serta memiliki ID pengenal, 

Selain itu, bagi pengantar atau pendamping Calon dilarang menyebut yel-yel saat debat berlangsung dan tidak diperbolehkan meneriakkan atau membuat kegaduhan saat Debat berlangsung. Tim Debat akan menempatkan petugas yang dapat mencegah ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung 

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan menyampaikan, "19 hari lagi kita melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakilnya Walikota Tanjungbalai, tepat pada 27 November 2024 mendatang. Debat ini diselenggarakan kita tetap menjunjung tinggi sportifitas karena acara ini adalah mencari gagasan serta ide-ide, himbau beliau. 

"Pilkada nanti hendaknya dapat berjalan dengan baik, dan acara Debat Publik ini menjadi motivasi ke masyarakat agar Demokrasi dapat berjalan aman, damai, sejuk dan tentram, ungkap Fitra Ramadhan Panjaitan mengakhiri sambutannya.(Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama