Bakesbangpol Langkat Launching TEPAK SIRIH

Langkat - Media SHI News\\

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Langkat menggelar launching aksi perubahan kinerja organisasi melalui aplikasi TEPAK SIRIH (Tertib Perencanaan Kinerja, Administrasi Rapi dan Handal), Senin 28/10/2024 baru-baru ini di aula Bakesbangpol Kab. Langkat.

Kepala Badan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi.S.Sos dalam arahannya menyampaikan, program aplikasi Tepak Sirih ini nantinya sangat membantu para pegawai di Bakesbangpol Langkat baik itu dalam pembuatan perencanaan kerja maupun membuat dokumen laporan di tubuh Bakesbangpol Langkat, ujar Faisal.

Kepada peserta launching Tepak Sirih ini nantinya dapat melaksanakan sistem terbaru untuk memudahkan semua kegiatan dan pelaporan.

Selanjutnya Kaban Kesbangpol memberi apresiasi kepada penggagas aplikasi Tepak Sirih. Melalui program ini Bakesbangpol Langkat dapat meng-upload data dari dinas atau kantor lain guna melihat data tentang berbagai kegiatan di pemerintahan kabupaten Langkat, tegas Faisal dan sekaligus meresmikan aplikasi Tepak Sirih.

Sementara itu, penggagagas aplikasi Tepak Sirih, Puan Meirina Matondang SS, M.Si menyampaikan, aplikasi Tepak Sirih merupakan wadah untuk data dan informasi yang diperlukan dalam peningkatan manajemen kinerja di Bakesbangpol Langkat.

Dia juga menegaskan program aplikasi Tepak Sirih akan memudahkan penyusunan perencanaaan dan pelaksanaan kinerja di jajaran Bakesbangpol Langkat dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa Aplikasi Tepak Sirih ini nantinya akan dikembangkan menjadi aplikasi unggulan yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder.

Hadir pada acara launching TEPAK SIRIH Kaban Kesbangpol Langkat Faisal Badawi S.Sos, para Kabid, Ketua FPK Langkat Drs H.Syahrizal.MZ,  Sekretaris Badan Puan Meirina Matondang, FKDM Langkat dan Media, stakeholder terkait  dan segenap staf Bakesbangpol Langkat.(Sel).

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama