Walikota Tanjung Balai Menjadi Irup Pemberian Remisi Di LP Kelas II B Tanjung Balai

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara H. Waris Tholib, menjadi Inspektur Upacara pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Tanjung Balai, Jalan Masjid Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada Sabtu (17/08/2024).

Adapun sebagai Perwira Upacara adalah Budi Permadi.SH.MHum, dan sebagai Komandan Upacara adalah Agrifa L. Saragih, STr. Pas.

Pasukan Upacara terdiri dari barisan Petugas Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Perwakilan Warga Binaan Lapas Klas II B Tanjung Balai  yang menerima Remisi dan Barisan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tanjung Balai.

Pada kesempatan itu Wali Kota Waris menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa dalam semangat kemerdekaan ini, Pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun Negara yang di dasarkan berbagai sifat diantaranya pertama, sifat luwes yang dalam konteks visual bersifat adaptif yang berarti dapat mengikuti lingkungan sekitar.

“Hal ini mencerminkan pembangunan Indonesia yang beradaptasi dengan alam dan mempertahankan sumber daya yang ada. Sifat luwes ini menyiratkan rasa ramah dan dekat dengan masyarakat dan sifat persatuan dan gotong royong yang digambarkan berkaitan, saling mengisi satu sama lain” ucap Walikota.

Kemudian Wali Kota menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari” lanjut Walikota.

Selanjutnya acara penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana yang bebas murni oleh Wali Kota Tanjung Balai. Adapun warga binaan lapas kelas II B yang menerima Remisi sebanyak 718 orang dimana 13 orang diantaranya bebas murni. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama