Wali Kota Hadiri Acara Ground Breaking Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, H. Waris Tholib, menghadiri acara Ground Breaking Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024 Jum'at 5 Juli 2024 di Jalan Lopat Lopat Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Turut hadir diacara tersebut Perwakilan Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Kadis Perukim kota Tanjungbalai, Camat Teluk Nibung, Lurah dan Kepling se-Kecamatan Teluk Nibung. 

Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan tentang masih banyaknya rumah yang tidak layak huni di kota Tanjungbalai. Sehingga pelaksanaan bedah rumah diharap dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun untuk mendapatkan bantuan bedah rumah diperlukan syarat-syarat tertentu.

“Untuk melaksanakan program bedah rumah tentunya diperlukan syarat-syarat, seperti Surat Tanah, Surat Keterangan dan lain sebagainya yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat" kata Wali Kota.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa ada 82 unit rumah yang akan dibantu untuk tahun ini di Kota Tanjungbalai.

"Ada total 82 rumah yang akan dibantu di Kota Tanjungbalai, dengan perincian 50 unit dibantu dengan APBD Kota Tanjungbalai dan 32 udari APBD Provinsi Sumatera Utara" ujar Wali Kota. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama