Terkait Pemusnahan BMMN Bea Cukai, Ketua PWRI Angkat Bicara

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Terkait Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Type Madya Pabean C Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara Rabu 17 Juli 2024 yang lalu, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman angkat bicara.

Kepada awak media Rabu (24/7/2034), Yusman mengatakan pemusnahan BMMN oleh Bea Cukai Teluk Nibung kini jadi pembicaraan dikalangan LSM, aktivis bahkan praktisi hukum, seperti yang dipublikasikan awak media, bahwa barang yang dimusnahkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Lanjut Yusman, perbuatan tersebut katagori penyelewengan dan diduga ada barang yang nilai jualnya tinggi, sehingga tidak dimusnahkan.

Perbuatan itu telah melawan hukum. Tidak hanya itu ungkap Yusman, Kepala KP2BC memanfaatkan wewenang  jabatannya melakukan tindakan diluar peraturan dan undang undang sebagai pejabat publik. 

Ketua PWRI minta kepada Dirjend Bea Cukai untuk mencopot Nurhasan Ashari dari jabatan Kakan P2BC Teluk Nibung ungkap Yusman. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama