Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, Agusman Harapan Padang, ST, M.Si Melepas Peserta Kirab Tangkal Napza 2024 Di Gedung Serbaguna Salak

Supremasihukum.com, Pakpak Bharat| Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, Augusman Harapan Padang, ST, M.Si melepas Peserta Kirab Tangkal Napza 2024 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwarda Sumut) di Gedung Serba Guna, Salak (23/07/2024).

Kirab Tangkal Napza 2024 Gerakan Pramuka 2024 ini, singgah di Kabupaten Pakpak Bharat dalam perjalanannya melintasi 15 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, guna menyampaikan pesan Anti Narkoba bagi seluruh generasi di Sumatera Utara.

Selamat jalan, sampaikanlah pesan berantas Narkoba di seluruh Sumatera Utara, Pramuka yes, Narkoba no, ucap Augusman Padang menyampaiakan yel-yel Kirab Tangkal Napza 2024.

Kirab Tangkal Napza merupakan kearifan lokal, Kegiatan yang Secara masiv  dilakukan oleh Gerakan Pramuka Sumatera Utara Sebagai Komitmen Aksi Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, dan sudah diterapkan lebih dari 25 tahun oleh Kwarda Sumatera Utara. 

Kegiatan ini merupakan program kerja Bidang Pengabdian Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Abdimasgana) Kwarda Suatera Utara.

Kirab Tangkal Napza 2024 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara dilepas oleh Pj Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Mabida Sumut diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut selaku Waka Mabida Sumut Kakak H. Baharuddin Siagian SH, M.Si di Medan.

Kegiatan Kirab Tangkal Napza 2024 ini akan Melintasi 15 Kabupaten Kota di Sumatera Utara yaitu Kota  Medan, Deli Serdang, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir, Humbahas, Toba, Pematang Siantar, Simalungun, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Tanjung Balai, Asahan.

(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama