Pengunjung Minta Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Parkir Liar Di seputar Masjid Agung Deli Serdang

Lubuk Pakam - Deli Serdang, SHI News|

Dalam peraturan daerah (Perda) terkait tentang Parkir kendaraan dan Juru Parkir sudah diatur dalam peraturan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Retribusi yang masuk ke khas daerah. 

Untuk hal tersebut, Pemerintah wajib membuat sebuah kartu legalitas Juru parkir dengan absah dan ditandatangani oleh pejabat daerah tersebut. 

Namun masih banyak terlihat Juru parkir liar yang berada di titik titik keramaian seputar perkantoran pemerintah Deli Serdang, tepatnya di seputar Masjid Agung berdekatan dengan Kantor DPRD Deli Serdang. 

Kerap sekali warga kesal dan mengeluh tentang juru parkir yang meminta uang tanpa kartu parkir dan kartu anggota petugas parkir yang sah dari pemerintah. 

Seperti dikatakan Ibu NZ yang membawa anaknya berkunjung ke taman dan sekaligus melihat keindahan Masjid Agung lubuk Pakam pada minggu 28 Juli 2024. ia merasa kesal sebab setiap berpindah kendaraan yang hanya berjarak beberapa meter lantas diminta uang parkir dengan orang yang berbeda beda. 

"Saya bingung, mengapa banyak sekali tukang parkir di sini tanpa seragam dan kartu pengenal pak, mereka meminta uang parkir padahal berjarak dekat dari tempat kami duduk, kami berpindah pun tidak jauh, hanya untuk melihat taman dan keindahan Masjid Agung ini, rasanya seperti kami ini pengunjung terbebani dengan mencari uang kecil untuk membayar parkir, padahal kami lihat ada tim Satpol PP yang sering berjaga di seputar masjid" Katanya. 

Lanjutnya, "Harapan kami sebagai pengunjung pihak Satpol PP atau Dinas Perhubungan dapat menertibkan parkir parkir liar yang tidak menggunakan seragam dan kartu Tanda Juru parkir, itu sama saja pungutan liar, semoga bapak dinas terkait menanggapinya, sebab kami merasa tidak nyaman dimintai uang parkir dengan orang yang berbeda beda yang membuat kami bingung mana yang benar benar sah sebagai Juru parkir" Pungkasnya. 

Terkait hal tersebut, Kru media hendak meminta tanggapan dari petugas Satpol PP Deli serdang dan dinas perhubungan deli serdang, namun kasatpol PP Deli Serdang bapak Marzuki saat di konfirmasi via Whatsapp tidak membalas sampai berita ini ditayangkan. (Ans)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama