Korban Kebakaran Mendapat Bantuan Dari Pemkot Tanjungbalai

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Korban kebakaran mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Sumatera Utara Senin 1 Juli 2024. Bantuan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Tholib kepada warga korban kebakaran di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 

Diketahui bahwa kebakaran ini terjadi pada Minggu 30 Juni 2024 pagi sekitar pukul 05.00 Wib dan menghanguskan 5 unit (Rumah toko) ruko sebagai tempat berjualan.

Walikota Tanjungbalai yang didampingi Lurah Gading, petugas BPBD dan pihak dari Bagian Kessos memberikan bantuan berupa beras, gula, minyak goreng, sarden, matras, kain sarung, sabun mandi batang, sabun cair dan box bayi, selain itu keluarga korban kebakaran ini juga mendapat bantuan berupa voucher masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk ke 5 rumah yang hangus terbakar.

Bantuan tersebut ujar Waris, tidak seberapa tapi merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat yang mendapat musibah, seperti yang dialami warga Datuk Bandar ini. "Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya kebakaran) ungkap Waris selesai menyerahkan bantuan.(Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama