DHC 45 Langkat Dukung Program Pemerinrah Interplasi Pertanian

Langkat - Media SHI News|

Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 kabupaten Langkat memberikan bantuan berupa bibit cabe untuk dikembangkan masyarakat desa Pertumbuhan kecamatan Wampu, Senin (29/7/2024) bertempat di Yayasan Pendidikan Al Ihsan.

Hal itu disampaikan ketua DHC 45 Langkat Drs.H.Sukhyar Mulianto. M.Si di dampingi M.Wahyu selaku Bendara DHC 45 Langkat.

Lebih jauh diutarakan Sukhyar dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui budidaya tanaman cabe makan DHC 45 Langkat melakukan ini selain melaksanakan program kerja bidang Ekonomi dan Kesra.

Lebih jauh diungkapkan mantan ketua PPM Langkat ini, DHC 45 Langkat dalam upaya organisasi telah melakukan budidaya tanaman Cabe yang berada di desa Pantai Gemi kecamatan Stabat diluar 7 rantae atau 2.800 meter persegi sebagai usaha DHC 45 Langkat, ungkap Sukhyar.

Selanjutnya tambah Sukhyar apa yang telah diusahakan  DHC 45 Langkat ternyata sejalan dengan apa yang diprogramkan PJ Bupati Langkat tentang intervensi interplasi pertanian di Langkat, jelasnya.

Selanjutnya perwakilan masyarakat Muhammad Rizal usai menerima 5000 polibet bibit cabe mengucapkan terima kasih kepada DHC 45 Langkat yang peduli kepada masyarakat desa Pertumbukan untuk mengembangkan usaha intervensi interplasi pertanian di kabupaten Langkat.

Untuk itu tambah Rizal, sangat support usaha yang dilakukan DHC 45 Langkat yang telah peduli terhadap masyarakat melalui usaha budidaya tanaman Cabe.

Sekali lagi atas nama masyarakat tambah Rizal mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DHC 45 Langkat, melalui bantuan ini kami masyarakat Pertumbukan akan mengembangkan tanaman Cabe, tegas Rizal. (Sel)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama