Metode CAT, KPU Pakpak Bharat Gelar Seleksi Calon PPS Sebanyak 313 Orang Yang Telah Lolos Admistrasi

Media Supremasihukum.com, Pakpak Bharat|

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar tes tertulis metode CAT (Computer Assisted Test) bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Ujian CAT bagi calon PPS di ruang CAT System, Balai Diklat, Desa Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (Sttu Julu), Rabu (15/5/2024), nantinya akan diikuti 313 orang yang telah lolos administrasi. 

Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe saat dikonfirmasi wartawan disela-sela pelaksanaan ujian CAT bagi calon PPS tersebut, mengatakan, calon PPS mengikuti ujian dengan metode CAT ini sebanyak 313.

"313 orang calon PPS yang mengikuti ujian dengan metode CAT ini, setelah lulus seleksi administrasi," sebut Basra Munthe didampingi komisioner Ahmad Karliza Berutu, Tridah Lulun Dapt Berutu. 

Kata Basra lagi, ujian CAT bagi calon anggota PPS ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari. Dimulai hari ini, tanggal 15, 17 dan 18 Mei 2024. "Hari ini dilaksanakan 3 sesi. sesi pertama 38 orang, sesi dua 35 orang, sesi tiga 39 orang, hadir semua," ungkap Basra. 

Lanjut Basra mengatakan, soal ujian yang di ujikan bagi para calon PPS ini turun dari KPU RI. Dan pihaknya dari KPU Pakpak Bharat hanya memfasilitasi untuk pelaksanaan ujian calon PPS ini. 

Menurut Basra, soal-soal yang diujiankan bagi calon PPS ini, seperti soal pengetahuan kepemiluan, komitmen tentang intregritas, profesionalitas, loyalitas serta rekam jejak.

Kemudian nanti kata Basra, calon PPS yang lolos dalam seleksi ujian tertulis metode CAT ini, selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara dan waktunya akan diumumkan pihaknya.

(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama