Langkat - Media SHI News|
Sekolah Menengah Kejuruan Tehnik Industri (SMK TI) Putra Jaya Stabat melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah, Kamis (30/5/2023) di aula Yayasan Putra Jaya Stabat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sumut melalui Kabid SMK Drs Syafaruddin M.Pd menyampaikan, secara lembaga Cadis Pendidikan Wilayah II sangat apresiasi apa yang telah dilakukan SMK TI Putra Jaya Stabat dalam mensosialisasikan tentang Perudungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah.
Tentunya hal ini menjadi pendorong bagi SMK lainnya agar para guru memahami fungsinya sebagai pendidik di sekolah, tegas Syafruddin.
Untuk itu pihaknya sangat mrndukung kegiatan ini secara tidak langsung telah membantu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sumut dalam program Pencegahan Perudungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah.
Lebih jauh diingatkan sebentar lagi akan menerima murid baru tentunya pengelola SMK harus membuat peraturan yang nantinya dapat ditanda tangani orang tua siswa atas peraturan yang ada di SMK TI Putra Jaya Stabat, ungkap Syafruddin.
Sekali lagi atas nama Cadis Pendidikan Wilayah II Sumut mengucapkan terima kasih kepada SMKS TI Putra Jaya Stabat yang telah menyahut Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan., sekaligus membuka Sosialisasi tersebut.
Sebelumnya kepala SMKS TI Suheriadi.S.Pd dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada tenaga pendidik di lingkungan SMKS TI Putra Jaya Stabat.
Disamping itu tambah Suheriadi diharapkan melalui sosialisasi ini para tenaga pendidik dapat melaksanakan tugasnya tetap mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku seperti UU No: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu itu Narasumber pada sosialisasi itu diisi oleh Meyliana Br Tarigan.SSTP, MAP selaku Kabid PP dan PA pada Dinas PPKB-PPA kabupaten Langkat.
Meyliana mengangkat tema "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan"
Dasar ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Pendidikan.
Lebih jauh dijelaskan Meyliana ada banyak jenis Kekerasan yang terjadi terhadap anak diantaranya ada kekerasan Fisik, Psikis, Perudungan, Seksual, Diskriminasi dan Intoleransi, Kebijakan yang mengandung kekerasan dan lainya.
Diakhir penyampaiannya Meyliana mengingatkan kepada tenaga pendidik agar tetap memperhatikan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Sel)
