Pemkot Tanjungbalai Salurkan Bantuan Sosial Penyediaan Permakanan Kepada Keluarga Miskin Non BPNT

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Sumatera Utara salurkan bantuan Sosial Penyediaan Permakanan kepada keluarga  miskin Non BPNT. 

Bantuan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial Penyediaan Permakanan Keluarga Miskin Non BPNT Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024, di pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, Jum'at (31/05/24).

Wali Kota menjelaskan bahwa bantuan sosial yang akan diserahkan merupakan bantuan yang sifatnya tidak secara terus-menerus serta dilakukan secara selektif kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota juga mengatakan bahwa kriteria penerima bantuan adalah perseorangan atau keluarga fakir miskin, tidak mampu, rentan, lanjut usia, perempuan rawan sosial ekonomi/janda dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya yang merupakan warga Kota Tanjungbalai dan dianggap layak yang sumber datanya berasal dari DTKS maupun Non DTKS dengan ketentuan yang bukan penerima BPNT dan PKH.

Acara tersebut juga dihadiri para Staf Ahli Pemko Tanjungbalai, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Lurah Pantai Johor, Camat Datuk Bandar, Camat Datuk Bandar Timur dan undangan lainnya.(Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama