Angin Puting Beliung, terbangkan 2 Atap Rumah Warga Di Pasar Baru

Media supremasihukum.com - LABURA|

Dua unit Rumah warga diterpa Angin Puting Beliung  pada Hari Jumat (31/5/2024) sekira pukul 15.00 Wib berada diJalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten LABURA.

Rumah yang diterpa Angin Puting Beliung adalah milik pak Jurlis Sihotang tepat nya berada didepan Kantor PLN Jalan Pasar Baru, kondisi rumah 

Atap rumah bahagian belakang terbang bersama dengan Rangkanya ke depan rumah, kondisi rumah rusak berat, tidak ada korban dalam insiden tersebut, hanya kaki kiri anaknya luka goresan.

Terpisah, rumah milik Mak Afni ,juga berada di Jalan Pasar baru, tepatnya di Samping Warung Mas Roni juga di Terpa Angin Puting, namun hanya bahagianya teres Rumah saja yang mengalami kerusakan.

Kepada Kru Media Supremasi Supremasihukum.com Lurah Tanjung Leidong Gumbri Hasibuan mengatakan begitu menerima laporan dari Kepala Lingkungannya, ada warganya yang terkena musibah di landa Angin Puting Beliung, saya Langsung Tanggap dan terjun ke lokasi bersama Kasi. Sos Kecamatan Kualuh Leidong Bapak Nojen Pandiangan, S.Pd.

Untuk tindakan selanjutnya saya  langsung membuat laporan ke KABAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bapak Arifin S. Pd. MM.

Kepada keluarga yang terkena musibah, semoga tabah dan bersabar, karena ini merupakan Bencana Alam dan cobaan dari yang Maha Kuasa ucap lurah. 

(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama