Pemerintah Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Sumatera Utara memberikan bantuan kepada korban kebakaran Rabu (29/5/2024)

Pemberian bantuan tersebut diserahkan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai drh Muslim yang mewakili Wali Kota setempat dilokasi kebakaran di Jalan Pattimura Lk. III Kel Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan, didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kabag Kesra beserta pejabat dari Kelurahan Pantai Burung dan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.50 Wib membakar 4 unit rumah hangus terbakar serta 2 rumah dibongkar untuk menghindari rentetan kobaran api.

Bantuan yang diserahkan berupa matras, kain sarung, sabun mandi batang dan box bayi 1 buah. 

Selain itu korban kebakaran juga mendapat bantuan berupa voucher masing masing sebesar Rp 5.000.000 untuk 4 rumah yg hangus terbakar serta masing masing Rp 2.000.000 untuk  2 rumah terdampak kebakaran. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama