BNNK Deli Serdang Gelar Rapid Test Untuk Pegawai Dan Terapkan Protokol Kesehatan

Deli Serdang - Lubuk Pakam, Tab. SHI News |

Berdasarkan Surat Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/1308/VI/KA/TU.00.00/2020/BNNP-SU Tanggal 5 Juni 2020 tentang Perihal Intruksi Melaksanakan Rapid Test COVID-19 bagi Pegawai dan dengan memperhatikan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: SE/77/VI/KA/KP.10/2020/BNN perihal pelaksanaan tatanan normal baru, Maka seluruh Pegawai BNNK Deli Serdang melaksanakan Uji Test Kesehatan Rapid Test Terkait pencegahan beredarnya Virus Covid-19 yang saat ini meresahkan.

Sesuai dengan instruksi dalam Surat tersebut diatas, guna mewaspadai penularan pandemi COVID-19 dalam menjalani normal baru di lingkungan kerja BNNK Deli Serdang, Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 26 staf BNNK Deli Serdang menjalani Rapid Test COVID-19 yang dilaksanakan Pada Rabu, 10 Juni 2020, dimulai pukul 10.00 Wib s/d Selesai.

Hasil rapid test keseluruhan dinyatakan non-reaktif. Sebagai informasi yang disampaikan narasumber BNNK, 5 orang staf akan mengikuti rapid test susulan pada hari berikutnya bertempat di Puskesmas Lubuk Pakam dengan alasan sedang menjalankan tugas lapangan. "Ujar Warianto, SE, Kasubbag Umum BNNK Deli Serdang.

Dalam Kegiatan tersebut sampai selesai sudah berjalan dengan baik dan lancar tanpa terkendala. (Tim)

(Sumber : #humasbnnkdeliserdang)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama