Perampok Sepeda Motor Simpang Beo Lau Dendang Di Ringkus Satreskrim Percut Sei Tuan.

Percut Sei Tuan - Tab. SHI News | 

Satreskrim Percut Sei Tuan berhasil meringkus satu dari 10 kawanan Perampok yang terlibat dalam kasus pemukulan dan membawa kabur Sepeda Motor milik Aditia Syahputra Sabtu (16/05/20) 

Tersangka diringkus polisi saat berada ditanah garapan Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang tersangka diketahui Inisial RS alias kancil (17) warga tanah garapan Jalan kenanga Dusun IX Desa Lau Dendang

Tersangka dilaporkan dengan Nomor LP/772/K/IV/2020/SPKT Percut hari Minggu tanggal 5 April 2020 dengan pelapor bernama Jumarseh dipolsek Percut Sei Tuan.

Dalam laporan tersebut Jumarseh warga Dusun V Jalan Binjai km 10,5 Kelurahan Payageli Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan ini menyatakan kalau anaknya menjadi korban perampokan saat berada ditanah garapan Jalan simpang Beo Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (05/04/2020) 

Dari akibat peristiwa tersebut, korban yang saat itu sedang berboncengan bersama dengan ketiga temannya bernama Nadila dan Tia dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul warna hitam dengan Plat Nopol Bk 2688ACE, juga sempat dihadang serta dipukuli oleh 10 orang Pria termasuk salah satu tersangka RS alias kancil ditanah garapan tersebut

Dikarenakan takut korban pun menyelamatkan dirinya dan meninggalkan sepeda motornya dan kemudian perampok membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, melalui kasie Humas Basrah Mansyah menjelaskan kepada awak media, tersangka RS alias kancil berhasil kita tangkap di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang

Berdasarkan hasil interogasi dikatakan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan kalau tersangka An RS alias kancil juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik Ammar Fadli yang terjadi Rabu (26/03/20) di Jalan Dharmais II Dusun XII Desa LauDendang dengan sesuai laporan polisi nomor LP/747/K/III/SPKT Percut tertanggal 26 Maret 2020 sebagai pelapor bernama Juliaden Capah.

Tersangka juga mengaku dibulan April 2020 lalu bersama temannya bernama Rio Yunus Pengkor dan juga Mamat ada melakukan pencurian rumah milik marga Manurung, yang juga merupakan personil Korsik Yanma Polda Sumut, "Mereka berhasil membawa 1 unit sepeda motor Mio sporty" ungkap Kompol Aris

Kini guna pengusutan lebih lanjut, tersangka pun dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan (Loebis)
===================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama