Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial Z (26) dan M.N (37), warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, diringkus polisi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.
Keduanya diciduk di Jl. Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjung balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi oleh kedua tersangka.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres setempat IPDA M Ruslan kepada awak media melalui rilisnya.
Dikatakannya, mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas di lapangan kemudian menggunakan strategi pembelian terselubung (undercover buy).
"Petugas menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui kedua pelaku di lokasi. Di sana, petugas menyepakati pembelian 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp 750.000," ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.
Saat tersangka Z dan M.N hendak menyerahkan pil tersebut, petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku tak berkutik dan menyerah di tempat.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Kepala Singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk memesan barang.
Saat di interogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui secara sadar bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial "F" yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan.
Kedua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa. "Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual," tambah Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Z dan M.N beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ungkap Ruslan. (Yus)
Tags
Derap Hukum
