Seorang kontraktor bernama Saefudin, asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, batal melaporkan anggota DPRD Banyumas berinisial ST ke polisi atas dugaan penipuan.
Niat itu urung setelah ST merespon peringatan 1x24 jam yang diberikan Saefudin bersama kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula saat Saefudin mendapat tawaran proyek pengaspalan dan pembangunan talud senilai Rp. 1,1 miliar dari ST salah satu anggota DPRD Purbalingga.
Proyek aspirasi atau pokir itu rencananya dikerjakan di Kecamatan Pekunceng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tahun 2025.
Namun, untuk mengerjakan proyek itu, dia justru diminta membayar uang muka atau ijon sebesar Rp. 110 juta.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto mengatakan, uang itu diserahkan secara tunai dua kali di tahun 2024. Uang diterima Slamet dan Agung, yang merupakan anak buah ST, dengan bukti kuitansi.
"Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, tidak ada realisasi pekerjaannya."
"Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang dan meminta uang lebih dulu," katanya.
Menurut Djoko, tawaran proyek itu datang pada tahun 2024, saat kliennya mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar dan Banyumas.
Saat bertemu, ST meminta Saefudin mengerjakan proyek pokir untuk pekerjaan di Tahun 2025.
"Hari itu juga saya dimintai uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali."
"Karena kasihan, saya sanggupi," ungkapnya. Saefudin kemudian mengambil uang dari BPD Ajibarang sebagai uang muka yang pertama, sebesar Rp. 55 juta.
Dua hari kemudian, dua anak buah ST datang ke rumah dan meminta uang tahap kedua, Rp. 55 juta.
Kedua anak buahnya bahkan rela menunggu berjam-jam.
"Itu semua saya jadikan dalam satu kwitansi."
"Tapi ternyata, sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali, semua bohong," katanya.
Layangkan Peringatan
Saefudin bersama kuasa hukumnya, Djoko Susanto, kemudian mengultimatum ST 1×24 jam, pada Jumat (22/5/2026).
Jika uang tidak dikembalikan, Saefudin akan melaporkan anggota dewan tersebut ke polisi.
Peringatan ini pun direspon ST, sehari berikutnya, Sabtu (23/5/2026), ST mengembalikan uang sebesar Rp110 juta kepada Saefudin di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
"Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai," kata Djoko.
Djoko mengatakan, mediasi diinisiasi Supangkat yang merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas. Kedua belah pihak kemudian bersedia bertemu. (Zen)
