Gawat, Aktivis Dan Wartawan Di Tanjungbalai Diteror Usai Aksi Tolak Ball Press Ilegal

Tanjung Balai - Sumut. Media SHI News//

Gawat, sejumlah aktivis pemuda Kota Tanjungbalai Sumatera Utara dan wartawan menerima intimidasi berupa pesan teror melalui aplikasi WhatsApp dari oknum yang diduga merasa terganggu atas aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan, menolak masuknya barang ilegal ke Kota Tanjungbalai.

Mahmudin, salah satu orator aksi unjuk rasa dan blokir jalan yang menolak masuknya ball press diduga berisi pakaian bekas impor ilegal dari Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan ke Kota Tanjungbalai, mengaku menerima pesan teror tersebut pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.01 WIB.

Bro jangan ganggu kerja kami, kami gak pernah ganggu kerja kalian,” ujar Mahmudin menirukan isi pesan WhatsApp yang diterimanya.

Pesan serupa juga diterima sejumlah wartawan yang meliput aksi tersebut, Oknum yang mengaku sebagai “orang Julian” itu mengirim pesan pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB dan meminta wartawan tidak mengganggu aktivitas mereka.

Aku orang Julian, yang jelas bang jangan abang usik apa yang kami buat bang karena kami tidak pernah mengganggu kalian bang,” demikian isi pesan dari nomor +628773533xxxx kepada wartawan.

Sebelumnya, puluhan pemuda Kota Tanjungbalai yang tergabung dalam koalisi Barisan Masyarakat Menggugat (BRAM) menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak masuknya barang ilegal berupa ball press atau pakaian impor ilegal ke Kota Tanjungbalai pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Massa mengaku kecewa karena Polres Tanjungbalai dinilai tidak menindaklanjuti laporan terkait masuknya barang ilegal tersebut ke wilayah Kota Tanjungbalai.

Kami turun aksi untuk menggagalkan masuknya barang ilegal ke Kota Tanjungbalai. Namun, pihak kepolisian terkesan diam saat kami melaporkan hal ini,” ujar Mahmudin alias Kacak Alonso dalam orasinya.

Rudi Bakti Sirait mengatakan kepada awak media Senin (25)5/2026):mengatakan pihaknya telah memberikan informasi terkait rencana masuknya ball press berisi pakaian bekas impor asal luar negeri melalui wilayah Kabupaten Asahan kepada Bea Cukai dan Lanal TBA. Namun, menurutnya, kedua institusi tersebut belum mengambil tindakan dengan alasan keterbatasan personel dan kewenangan di wilayah darat.
Jika Polres Tanjungbalai, Bea Cukai, dan Lanal TBA tidak berani menindak, maka kami berdiri di sini untuk menolak ball press itu masuk ke Kota Tanjungbalai,” tegas Rudi Bakti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB, sekitar 400 ball press berisi pakaian impor asal Malaysia dibongkar dari dua kapal motor ke sejumlah truk colt diesel di Desa Sarang Elang, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, truk yang diduga mengangkut pakaian ilegal tersebut terlihat melintas dan masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai melalui Jalan Asahan sekitar pukul 04.59 WIB.  (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama